Siapakah Sekda Selanjutnya ??

CIKOLE– Terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota baru periode 2018-2023, Achmad Fahmi dan Andri Hamami tentu akan merubah jabatan posisi Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sukabumi. Apalagi saat ini posisi strategis di Pemerintahan itu dalam belum definitif.

Informasi Radar Sukabumi, calon- calon Sekda Kota Sukabumi terbuka lebar untuk seluruh penjabat yang duduk di eselon II. Hanya ada beberapa penjabat eselon II saja yang kemungkinan kecil untuk duduk di posisi Sekda dikarenakan terbentur persyaratan usia.

Bacaan Lainnya

Adapun peluang eselon II yang akan menempati Jabatan Sekda diantaranya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dida Sembada, Kepala Dinas Pendidikan dam Kebudayaan, Dudi Fathul Jawad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Adil Budiman, Asisten Daerah, Andri Setiawan, Kepala Dinas Perhubungan, Abdul Rachman, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Iskandar, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Ritanenny, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gabriel M.

Sukarman, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsip Daerah Nicke Siti Rahayu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Yadi Mulyadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dam Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Beni Haerani, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Ayep Supriatna, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dam Pertanahan, Asep Irawan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rudi Djuansyah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kardina Karsoedi, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Adang Taufik dan Sekretaris DPRD, Asep L Sukmana.

Sekretaris Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota Sukabumi, Ade Suherman mengatakan aturan untuk rekrutmen Sekretaris Daerah itu tertuang dalam UU nomor 5/2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 /2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa perekrutan Sekda itu harus melalui seleksi terbuka dan bisa diikuti regional provinsi atau nasional. “ Persyaratannya yakni menduduki eseolon II B atau setingkat kepala dinas atau badan,” ujar Ade saat ditemui di ruangnya.

Dijelaskan dia, sesuai dengan aturan jabatan eselon II B sendiri maksimal usianya itu harus 56 tahun dengan minimal 4 orang pendaftar. Namun ada pengecualian, bisa saja usia penjabat eselon II B maksimal 58 tahun mengikuti seleksi terbuka asalkan eselon II B yang 56 tahun tidak mengikuti seleksi Sekda.

“Manakala disuatu daerah tidak ada yang mendafatarkan diri menjadi Sekda yang berusia 56 tahun, maka diperbolehkan penjabat eselon II B yang usia 58 tahun itu mengikuti seleksi. Batas usia itu ketika ditetapkan menjadi Sekda, berarti sebelum mendaftar harus kurang,” jelasnya.

Untuk persyaratan lainnya kata Ade nanti akan diedarkan kepada para penjabat eselon II B. Sementara untuk persyaratan dua kali menduduki kepala dinas atau badan kata Ade tidak ada dalam aturannya, terpenting penjabat eselon IIB. “ Persyaratannya cukup banyak, nanti pun kita akan melakukan verifikasi administarisi sebelum ketahap berikutnya,” katanya.

Ade melihat potensi penjabat eselon II B di lingkungan pemerintahan Kota Sukabumi ini cukup bagus. Sesuai dengan aturan, penjabat esselon II B yang dibawah usai 56 tahun itu banyak bahkan bisa diikuti daerah lain. “ Ini kan terbuka bisa aja dari kota dan kabupaten lain. Di kita dibawah 56 tahun cukup banyak,”jelasnya.

Saat ini pihaknya sudah merencanakan seleksi terbuka untuk Jabatan Sekda. Soalnya proses dan tahapannya panjang hampir memerlukan waktu sekitar 4 bulan. Dalam proses seleksinya juga nanti akan membentuk Tim Seleksi yang terdiri dari perguruan tinggi, akademisi, birokrat dari provinsi. “Tahapan saat ini kita sedang melayangkan surat izin kepada Kemendagri,” katanya.

Dalam menentukan Sekda itu tentunya merupakan hak Prerogratif Penjabat pembina Kepegawaian (PPK) yakni Walikota Sukabumi. Setelah melihat hasil seleksi terbuka yang dilakukan oleh Timsel. “ Nanti hasil 3 terbaik calon Sekda itu dilaporkan ke Walikota, lalu Walikota yang menetapkan setelah berkoordinasi dengan Gubernur,” pungkasnya.

 

(bal/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *