Penyederhanaan Bahasa Daerah Melanggar Konstitusi

JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengkaji ulang rencana penyederhanaan bahasa-bahasa daerah.

“Saya heran dengan rencana dan argumentasi mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside karena melanggar konstitusi,” ujar anggota Komisi X Anang Hermansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/8).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, pasal 32 ayat 2 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Menurut Anang, negara mendapat mandat untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah bukan justru mengerdilkan apalagi menghapusnya.

“Mandat konstitusi tegas dan jelas yakni negara wajib memelihara dan memghormati bahasa daerah,” katanya.
Dia menilai bahwa argumentasi soal kesulitan pejabat dalam berkomunikasi dengan warganya juga tidak tepat. Sebab, kepala daerah seharusnya faham tentang budaya dan bahasa daerah yang dipimpin.

“Saya dari dapil Jember-Lumajang ya fasih bicara bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik,” tegas Anang.

Sebelumnya, mendikbud mewacanakan akan menyederhanakan bahasa daerah yang jumlahnya cukup banyak di seluruh Indonesia. Hal itu disebut menyulitkan sebagai alat komunikasi.

 

(wah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *