KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkulu Selatan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkulu Selatan (nonaktif) Dirwan Mahmud pada Senin (13/8). Selain Dirwan, KPK juga memperpanjang masa penahanan istri Dirwan, yakni Hendrati yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selain terhadap keduanya, KPK juga memperpanjang masa penahanan Kepala Seksi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bengkulu Selatan Nursilawati. “Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari dimulai tanggal 14 Agustus 2018 sampai dengan 14 September 2018 untuk 3 tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

KPK langsung menahan sejumlah tersangka yang terjerat dalam kasus ini. Selain ketiga tersangka tersebut, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap seorang kontraktor yang bernama Juhari.

Dalam kasus ini, diduga Dirwan telah menerima uang sejumlah Rp 98 juta yang merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang telah disepakati sebagai ‘setoran’ kepada Bupati. Jumlah tersebut berasal dari lima proyek penunjukkan langsung pekerjaan infrastruktur (jalan dan jembatan) yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta dan commitment fee-nya sebesar Rp 112,5 juta. Uang diberikan oleh Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan secara bertahap.

Sebagai penerima, Dirwan, Hendarati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pemberi, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *