KPU Buka Keran Uji Publik Caleg 2019 ,Hamzah: Jika ada Laporan, Caleg Bisa Saja Dicoret

SUKABUMI— Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal calon legislatif 2019 DPRD Kota Sukabumi sudah diumumkan oleh KPU Kota Sukabumi. Pengumuman DCS itu diumumkan KPU melalui media massa, website KPU dan lain-lain.

“Iya kami sudah umumkan hari ini, diharapkan masyarakat bisa menanggapi dan mengklarifikasi terkait Bacaleg yang ada di DCS,”Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah didampingi Komisoner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam masa pengumuman DCS ini kata Hamzah masyarakat untuk bisa berperan aktif jika memang ada informasi yang harus diklarifikasi. “ Kita umumkan selama lima hari, nanti amsayrakat bisa menanggapi hal tersebut,” ujarnya.

Bacaleg yang masuk dalam DCS ini kata Hamzah bisa saja terjadi pencoretan sebagai calon legislatif 2019 mendatang. Hal tersebut bisa dipengarui oleh tanggapan masayarakat dan terbukti sedangkan berhalangan tetap seperti meninggal dunia dan mengundurkan diri. “ Ketiga hal itu yang bisa mengagalkan dari DCS,” katanya.

Lebih Lanjut dirinya mengatakan, setelah mendapatkan tanggapan masyarakat nanti KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT) Caleg. Sesuai jadwal tahapan pengumuman DCT ini di akhir September. “Saat ini kita masih dalam tahapan pengumuman DCS dan tanggapan dari masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Muhamad Aminuddin berharap masyarakat agar memberikan masukan atau tanggapan kepada para DCS Bacaleg Kota Sukabumi yang dirasa perlu untuk disampaikan oleh KPU. “Format penyampain masukan itu bisa langsung datang ke KPU ataupun melalui Bawaslu,” ujarnya.

Bawaslu Kota Sukabumi sejauh ini memantau data DCS yang dikeluarkan KPU. Melihat dari tahapan tersebut bahwa KPU telah melakukan tahapan sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU. “Dalam tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 bahwa penyusunan dan penetapan DCS itu pada tanggal 12 Agustus sampai 14 Agustus 2018. Kemudian masa tanggpan dan masukan masyarakat,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *