Soal Tipikor, Kejaksaan Jangan Kendor

SUKABUMI– Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di salah satu SMA Negeri dan retribusi pajak parkir Kota Sukabumi menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi.

Menurut Ketua Umum PC PMII Kota Sukabumi, Budiman, dugaan Tipikor yang tengah digarap oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi ini harus benar-benar diungkap kebenarannya. Selain itu, lembaga terkait juga harus ikut bertanggung jawab atas dugaan tindakan yang merugikan uang negera ini.

Bacaan Lainnya

“Jelas, ini harus diungkap. Apa benar ada kerugian negera atau tidak, selain itu lembaga terkait harus ikut mendorong mengungkapnya. Jangan sampai, perilaku seperti ini terkesan dibiarkan. Intinya, kami dukung Kejari Kota Sukabumi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (10/8).

Tidak hanya itu, dirinya menilai, jika penyimpangan itu benar terjadi, berarti ada yang salah dalam pengawasannya. Secara langsung, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan harus ikut terlibat mendorongnya.

“Saat ini kan SMA itu ada dibawah Provinsi, tentunya pengawasan dari kantor dinas perwakilan dipertanyakan. Termasuk, soal retribusi pajak itu kelas sudah ada perangkat pengawasannya,” ujarnya.

Namun demikian, terkait penanganan dugaan Tipikor ini, pihaknya menyerahkan penuh kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Jika memang terjadi, sanksi sudah jelas menanti untuk oknum yang berani mempermainkan uang negera ini.

“Ini masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan, Jadi kami menunggu saja hasil dari pihak Kejaksaan. Jika memang ada kejanggalan, kami siap turun,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Usep Ubaidillah menambahkan, dugaan Tipikor yang terjadi ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Dengan begitu, pihaknya bakal ikut mendorong Kejaksaan dalam penanganannya.

“Tentunya, demi tegaknya supremasi hukum, kami (DPRD, red) mendukung upaya dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Terlebih, dugaan ini terjadi pada salahsatu lembaga pendidikan yang merupakan ranah komisi III, selebihnya kita tunggu saja perkembangannya,” tambahnya.

Sementara Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jabara masih belum bisa dimintai keterangan, termasuk lembaga pendidikan terkait karena dugaan Tipikor ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan.

 

(Cr15/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *