Perwali 11/2018 Disosialisasikan

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggandeng Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 11 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dua hari lalu.

PIC Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Rama Kundarsah melalui rilisnya menerangkan selain sosialisasi ada juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Sukabumi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Sekaligus dilangsungkan klaim kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Non PNS Dinas Lingkungan Hidup,”terangnya pada rilis yang dikirim ke Radar Sukabumi.Sosialisasi Perwali No 11/2018 dibuka Asda I Pemkot Sukabumi, Andri Setiawan.

Andri Setiawan menginstruksikan kepada OPD Pemkot Sukabumi untuk mendaftarkan seluruh karyawan/karyawatinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Perwali 11/2018.

“Untuk pegawai Dinas Perizinan (pada khususnya) segera mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atas seluruh proyek pada Jaminan Jasa Konstruksi,”sarannya.

Tidak hanya OPD di tubuh Asda I, pengarahan /sosialisasi juga diarahkan kepada OPD di tubuh Asda II dan III di mana setiap OPD diminta menganggarkan bagi pegawai Non PNS untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

(*/dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *