Pelayanan Uji Kir Dialihkan ke Kota

CIKEMBAR— Sudah sepekan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menutup pelayanan uji kendaraan (KIR). Alasannya, selain belum lulus akreditasi, juga sarana pelayanan saat ini tengah dalam perbaikan. Untuk sementara, pelayanan pengujian kendaraan dilakukan di Dishub Kota Sukabumi.

“Sejak Jumat pekan lalu, pelayanan uji kendaraan untuk sementara kami alihkan ke Dishub terdekat, dalam hal ini adalah Dishub Kota Sukabumi,” ujar Kadishub Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana saat ditemui Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurut Thendy, dialihkannya untuk sementara waktu pelayanan uji kendaraan ini supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar. Sehingga kendaraan yang masa uji KIR-nya habis, tetap bisa melakukan perpanjangan.

“Kami di sini hanya mengeluarkan surat pengantar saja. Kalau pengujiannya untuk sementara di sana (Dishub Kota Sukabumi),” imbuhnya.

Diakui Thendy, pada proses validasi yang dilakukan tim dari pemerintah provinsi terkait peralatan pengujian KIR di Dishub Kabupaten Sukabumi, untuk sementara dinyatakan tidak lulus. Hal ini karena peralatan yang digunakan masuk dalam kriteria tidak memadai.

“Tapi Alhamdulillah sekarang kami sudah memilikinya. Nanti kami akan kembali mengajukan kembali untuk akreditasinya,” pungkas.

 

(ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *