Kejaksaan Bidik Dua Kasus Tipikor ,,SMA Negeri dan Retribusi Pajak Parkir

CIKOLE– Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, bidik dua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Sukabumi dan retribusi pajak parkir Kota Sukabumi. Kedua perkara dugaan Tipikor ini, masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan keterangan.

Tidak hanya itu, dua perkara yang tengah masuk masa penuntutan juga didorong Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yakni dugaan Tipikor pada Koperasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Kohipmi) Kota Sukabumi yang merugikan BJB dan dugaan anggaran kredit perumahan rakyat (KPR) fiktif yang merugikan Bank BTN.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, R Firmansyah mengungkapkan, dua garapan prioritasnya ini, masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data serta keterangan dari berbagai pihak.

“Dua dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini didapat dari laporan masyarakat, saat ini kami masih melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan,red),” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (9/8).

Untuk dugaan Tipikor di salahsatu SMA negeri ini, terang Firmansyah, yakni tentang anggaran bantuan yang didapat sekolah itu pada tahun 2016 hingga 2017. Sedangkan untuk retribusi pajak parkir, lembaga Adhyaksa ini masih fokus Pulbaket pada salahsatu objek.

“Kedua perkara ini, masih kita kumpulkan data-datanya. Targetnya secepatnya kita selesaikan dengan catatan sudah ada barang bukti yang cukup selanjutnya kita naikan pada tahap penyidikan. Soalnya, masih ada salahsatu pendapat hukum yang bisa masuk pada ranah korupsi atau ranah lainnya,” ujarnya.

Target dari seluruh perkara yang digarapnya ini, tidak hanya memenjarakan pelaku melainkan juga mengembalikan kembali uang negera yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi. “Tentunya, dalam penanganan korupsi ini Tidka hanya memenjarakan pelaku, tapi juga mengembalikkan uang negara,” pungkasnya.

 

(Cr15).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *