102 KTMDU Bayar Ditempat

CIBEUREUM– Sebanyak 102 pemilik Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) terpaksa harus membayar pajak ditempat saat terjaring operasi gabungan yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Suakbumi, Satlantas Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja di Jalan RA Kosasaih, Selasa (7/8).

Kepala Cabag Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Suakbumi, Iwan Juanda mengungkapkan, operasi gabungan tersebut dilakukan untuk mengurangi angka kendaraan yang tidak membayar pajak. Pasalnya, KTMDU di Kota Sukabumi mencapai 50 ribu kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Dari total 135 ribu kendaraan yang ada di Kota Suakbumi, 50 ribu diantaranya tidak melakukan pembayaran pajak. Dihari pertama operasi gabungan ini, 32 mobil dan 60 sepeda motor membayar pajak langsung ditempat operasi karena kamipun menyiapkan pelayanan Samsat mobil,” jelasnya kepada Radar Sukabumi.

Dalam operasi itu, lanjut Iwan, seluruh kendaraan dari mulai roda dua, empat, plat kuning hingga merah diperiksa kelengkapan dan administratifnya. Sedangkan, untuk kendaraan plat merah pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Sukabumi untuk langsung melakukan penelusuran kesetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “KTMDU dari kendaraan plat merah dipastikan tidak ada, karena kita sudah ada kerjasama untuk langsung melakukan penyisiran dan penagihan ke setiap lembaga,” ujarnya.

Upaya lain yang dilakuan Dispenda Jabar Wilayah Kota Sukabumi untuk mengurangi KTMDU, yakni dengan melakukan penelusuran kesetiap wajib pajak dan memberikan apresiasi kepada pembayar pajak yang taat.
“Berbagai inovasi, program kegiatan kami lakukan. Termasuk pemberian hadiah kepada pembayar pajak yang taat. Dengan begitu, wajib pajak lainnya dapat termotivasi,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *