Jembatan Gantung Bakal Diresmikan Presiden

“Ini Sudah sesuai dengan recana pengelolaan, ini tidak menyimpang dari saja dan kami sudah melakukan beberapa kajian. Kalau masalah penebangan pohon, itu sebetulnya untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung saja. Karena umur kayunya sudah tua maka kami tebang dan itu disaksikan oleh pihak Kepolisian setempat dan dibuatkan berita acaranya, “jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kaitan dengan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini antara BTNGGP dan pembuatan jembatan gantung oleh PT Fontis Aqua Vivam (FAV) sebetulnya payung hukumnya adalah mitra, dan nantinya sarana yang prasaran yang dibangun oleh mintra kerjasama diserahkan kepada BTNGGP dan tercatat sebagai barang milik negara.

Bacaan Lainnya

Nah, ketika sudah menjadi milik negara maka pemiliharaanya akan dibebankan kepada ABPN. “Pihak ketiga hanya membangun, setelah membangun akan diserahkan kepada kami (negara red), “jelasnya.

Sementara untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dirinya kembali berkilah bahwa sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 bahwa aktifitas yang berada di kawasan sepanjang TNGP tidak memerlukan Amdal itu, karena memang sudah tertuang dalam rencana pengelolaan dari awal dan tentunya sudah dilakukan kajian teknis, artinya berujung pada tiga pilar yakni perlindungan, pengawasa dan pemamfaatan.

“Domain Amdal itu harus kita pilah. Bukan tidak perlu amdal, amdal itu apa sih Study kan? konservasi juga study. Nah kita sekarang melihat dua sisi Undang-undang. Pertama Undang-undang No 39 tahun 2010 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi.

Jadi kedudukan undang-undang dua-duanya tersebut setara, masih masing punya ruang gerak sendiri atau domain sendiri. Konservasi sendiri sebetulnya sudah melebihi amdal, konservasi ini unsur pelestarian yang kita kedepankan, “jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *