Bandit ‘Pengasak’ Rumah Janda Dibekuk Polisi ,,Dua Masih Buron

SUKARAJA— Tiga pelaku penucurian dan kekerasan (Curas) di rumah milik Anne Amelia (45) yang merupakan seorang janda warga Kampung Tando Rt (03/03) Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja akhirnya dibekuk Polres Sukabumi Kota. Anne yang juga sebagai pemilik kontrakan, sebelumnya dikabarkan menjadi korban curas dengan oleh lima pelaku, saat korban tengah tertidur lelap bersama putrinya, sekira pukul 02.00 WIB pada 9 Juni 2018 silam.

Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, saat melakukan rekontruksi sebanyak 16 adegan terkait kasus tindak pidana Curas di area kontrakan tersebut. “Lima pelaku ini, diantaranya berinisial ISW (30), AM (32) dan SY (64). Sementara, dua pelaku lagi berstatus DPO. Yakni, AS dan YN. Saat ini, mereka tengah dilakukan pemburuan petugas,” jelas Susatyo kepada Radar Sukabumi, kemarin (7/8).

Bacaan Lainnya

Kelima pelaku ini, sambung Susatyo, telah menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat belakang. “Mereka ini, telah menjebol tembok bangunan. Selanjutnya merusak langit-langit, lalu masuk kedalam dapur, kemudian ke kamar korban serta mengancam dan mengikat korban. Setelah itu para pelaku mengambil barang berharga milik korban,” bebernya.

Dari kelima pelaku ini, mereka telah memiliki peranan masing-masing. Seperti, pelaku SY telah berperan untuk menggambar dan memetakan situasi. “Mirisnya, mereka ini telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban saat tidur di kamarnya,” imbuhnya.

Saat pelaku mengancam korban, mereka langsung mengikat kedua tangan korban dengan lakban dan menyekap mulut dengan kerudung. Setelah itu, mereka langsung mengambil kalung emas, gelang serta kalung kaki korban. “Selain itu, mereka juga membawa satu notebook serta hp milik korban. Setelah berhasil membawa hasil curianya, mereka langsung melarikan diri melalui pintu samping rumah korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, saat ini mereka tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Makopolres Sukabumi Kota beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua bilah golok, uang tunai Rp400 ribu, sebuah tas hitam dengan list merah yang berisikan satu potong celana, satu potong kameja dan sebuah lakban cokelat, sebuah kerudung cokelat, sebuah kerudung merah dan satu unit notbook merk Toshiba biru. “Mereka terancam dan dijerat Pasal 365 KUHP Pidana Curas dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *