Edarkan Tramadol, Dua Pemuda Ciracap Dibungkus Polisi

CIRACAP– Dua pemuda Kecamatan Ciracap SN (28) dan IL (30) harus berurusan dengan polisi, betapa tidak keduanya secara terbukti mengedarkan ratusan butir obat jenis tramadol tanpa izin. Berdasarkan informasi yang diperoleh koran ini, obat daftar G jenis tramadol ini, disita oleh petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi dari SN (28) warga Kampung Nagasari, RT 3/4, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap dan IL (30) warga Kampung Cimaja, RT 1/10, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade pada Rabu (1/8) lalu.

Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto mengatakan, pelaku SN dicokok petugas lantaran melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat daftar G tanpa dilengkapi izin edar yang dilakukan di Kampung Cilumayan, Desa Pasiripis, Kecamtan Surade.

Bacaan Lainnya

Sementara, pelaku IL diamankan petugas karena, melakukan peredaran sedian farmasi berupa obat jenis tramadol di Kampung Ciputat, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap.

“Kedua tersangka ini, tertangkap tangan oleh petugas saat mengedarkan obat daftar G dengan cara menjual tanpa dilengkapi dengan izin edar,” jelas Sunarto saat dihubungi Radar Sukabumi melalui telepon selulernya, kemarin (3/8).

Penangkapan tersebut, sambung Sunarto, bermula saat SN melakukan pererdaran obat tramadol di sebuah warung kopi yang berada Kampung Cilumayan, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, pada Rabu (1/8) sekira pukul 11.30 WIB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *