Peluang 7 Bacaleg Mantan Jurnalis Tinggi

Disamping itu, kalau mantan jurnalis jadi Legislatif , dia akan lebih memahami persoalan dilapangan. Bagaimana kondisi pelayanan publik, pengelolaan pemerintahan dan keinginan masyarakat. “Mantan Jurnalis yang sudah bertahun-tahun menjalani profesinya, apalagi di wilayah saat dia akan mencalonkan tentunya mengetahui betul apa yang harus dia lakukan ketikan nanti menjabat di legislatif,” jelasnya.

Ditambahkannya, pada dasarnya setiap warga negara dari profesi apapun diperbolehkan untuk menjadi anggota legislatif sepanjang yang bersangkutan mendapat kepercayaan dari partai politik dan memenuhi persyaratan KPU.

Bacaan Lainnya

Bahkan saat ini fenomena menjadi seorang Bacaleg itu tidak hanya dari politisi saja, mulai dari artis, pengusaha, pensiunan PNS dan lainnya. “Pada akhirnya rakyatlah yang menentukan di hari masa pencoblosan,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *