Polres Cimahi Sita Narkoba Senilai Rp1 Miliar

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, Jumat (27/7) lalu. Barang bukti disita berupa Ganja, Sabu dan Ekstasi senilai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menerangkan, dari hasil penangkapan ASF (26) dan SA alias Emak (48) berhasil disita tiga jenis narkotika. “Barang bukti lima bungkus plastik bening berisi sabu berat 477.46 gram,10 bungkus plastik bening ekstasi keseluruhan 569.5 tablet dan 3 bungkus plastik klip bening narkotika jenis ganja 52.11 gram. Jika dirupiahkan lebih dari Rp1 Miliar,”ungkapnya di Mapolres Cimahi, kemarin (1/8).

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan tersangka, lanjut Rusdy, mereka mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba, namun dari barang bukti yang disita pihaknya terus melakukan pendalaman. “Pengakuan baru kali ini, tetapi kita lihat barang bukti cukup banyak. Kita gali terus,”paparnya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 atau pasal 111 ayat 1 undang- tahun 2009 tenyang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *