KPU: Dua Bacaleg ‘Gugur’

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyebutkan Dua orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah mendaftar lewat partai politik (parpol) dinyatakan gugur. Gugurnya kedua bacaleg tersebut karena ada indikasi dugaan sebagai mantan narapidana korupsi.

Penegasan tersebut didukung dengan tidak ada dalam form B1 daftar Bacaleg yang diusulkan oleh partai politik dalam masa perbaikan pendaftaran Bacaleg.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Informasi yang dihimpun koran ini, dua orang tersebut pernah dipantau oleh KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi terindikasi mantan napi korupsi digantikan oleh partai politik. Sehingga dua orang itu gagal untuk mencalonkan di Pileg 2019, mendatang.

“Ya kami lihat dari daftar Bacaleg yang diusulkan partai, dua orang Bacaleg itu tidak ada, digantikan oleh partainya,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, (31/2) kemarin.

Dijelaskan Agung, larangan napi korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar Narkoba untuk mencalonkan diri di Pileg 2019 sudah jelas aturannya tertuang dalam Peraturan KPU nomor 8/2018 Pasal 4 ayat 3 Meskipun saat ini aturan tersebut sedang di uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). “Sampai saat ini belum ada keputusan, sehingga kami tetap berpedoman kepada aturan peraturan KPU,” jelasnya.

Pergantian Bacaleg oleh partai politik mungkin tidak ingin mengambil resiko. Pasalnya ketika masa perbaikan ini berakhir sudah tidak bisa lagi untuk digantikan. Begitupun ketika sudah ditetapkan DCS , akan tetapi Bacaleg masih bisa berubah berdasarkan aturan, ada tiga alasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *