Bos PT SCG Dilaporakan Buruh Ke Imigrasi

GUNUNGGURUH– Aktivitas PT Siam Cemen Group (SCG) di Jalan Raya Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, tak henti-hentinya muncul masalah. Kali ini, perusahaan yang memproduksi semen ini, telah menuai sorotan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dari ratusan buruh yang tergabung dalam wadah Federasi Kehutanan Industri umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F HUKATAN KSBSI). Pasalnya, WNA yang bekerja di PT SCG ini, diduga tidak memahami regulasi Undang-undang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC F HUKATAN KSBSI, Nendar Supriatna, mengatakan, persoalan tersebut bermula dari adanya informasi bahwa, pengajuan yang dilakukan oleh kontraktor PT SCG terkait pembayaran upah buruh yang sakit, telah ditolak oleh pihak Thailand yang bekerja di PT SCG.

“Saat itu, mereka bilang kepada para buruh untuk mengambil upah buruh yang sakit ini, dari cuti tahunan. Hal ini, tentunya sangat bersebrangan dengan aturan dan dinilai telah menyalahi undang-undang ketenaga kerjaan,” jelas Nendar kepada koran ini, kemarin (31/7).

Untuk itu, pihaknya mewakili para buruh telah melayangkan surat permohonan kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi untuk menindak orang TKA yang bekerja di PT SCG ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *