Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Ciemas ‘Dibungkus’ Polisi

CIEMAS– Polres Sukabumi kembali menciduk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi yang diperoleh koran ini, dua pelaku yang diketahui berinisial WU (34) warga Kampung Cileuksak, RT 1/2, Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas dan MS (22) warga Kampung Bantar Limus, RT 6/6, Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas ini, telah diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi. Lantaran, kepergok telah melakukan penyalahgunaan obat terlarang yang disimpan di dalam rumahnya pada 25 Juli 2018 lalu.

Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengatakan, penangkapan ke dua pelaku ini, bermula dari laporan masyarakat, bahwa mereka kerap melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut. Setelah itu, petugas langsung melakukan pengintaian dan akhirnya mereka berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

“Saat melakukan penggeledahan di kamar tidur milik pelaku WU, petugas berhasil menemukan shabu sebanyak satu paket kecil yang disimpan dalam plastik klip bening berukuran sedang,” jelas Sunarto saat dihubungi koran ini melalui telepon selulernya, kemarin (27/7).

Saat polisi melakukan introgasi terhadap WU, sambung Sunarto, pelaku ini mengaku telah mendapatkan narkotika tersebut, dari seorang temannya yang berinisial MS. “WU mengaku kepada kami telah memiliki sabu-sabu ini, dengan cara menghutangnya kepada MS sebesar Rp750 ribu,” imbuhnya.

Setelah itu, Sat Reskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada waktu yang sama pelaku WS berhasil dimankan pihak kepolisian.

“Waktu penggeledahan di rumah WS, petugas menemukan shabu-shabu yang yang disimpan dalam lipatan kertas tissue dan satu paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam kertas nasi warna cokelat,” bebernya.

Setelah itu, kedua pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Makpolres Sukabumi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, ke dua pelaku ini terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1serta Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *