KPU Resmi Tetapkan Rindu ‘Juara’ Pilgub Jabar

BANDUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat resmi menetapkan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2018-2023. Penetapan paslon nomor urut 1 dalam Pilgub Jabar itu, dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilgub Jabar 2018 di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut Nomor 11, Bandung, Selasa (24/7).

“KPU Jawa Barat menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebagai paslon terpilih dalam Pilgub Jabar 2018,” ucap Yayat diiringi ketukan palu satu kali.

Bacaan Lainnya

Yayat menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan pengumuman resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya. Penguman itu terkait dengan penetapan paslon terpilih tanpa gugatan. Yayat mengaku bangga dengan penyelenggaran Pilgub Jabar.

Pasalnya, Jabar merupakan satu dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018 yang tidak mengadukan ke MK.

“Hanya 70 kasus yang diadukan ke MK. 100 daerah lainnya tidak terdaftar diantaranya Pilgub Jabar. Kita applause untuk keberhasilan kita bersama,” ujar Yayat. Akan tetapi, kata Yayat, kebahagiaan itu kurang maksimal dikarenakan ada empat daerah di Jabar yang mengajukan gugatan ke MK yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

“Mudah-mudahan agar paslon yang menggugat dan KPU yang tergugat dan paslon terkait diberikan kesabaran nunggu 45 hari (proses gugatan) di MK,” pungkas Yayat. (nie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *