Bacaleg Dicoret, Jika Persyaratannya Tidak Lengkap

SUKABUMI– Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menegaskan bahwa saat ini masih banyak, sejumlah Bacaleg dari setiap partai politik di Kabupaten Sukabumi belum memenuhi syarat. “Hampir setiap parpol dengan kadar BMS tertentu,” ujar Ferry Gustaman, Minggu (22/7).

Hal-hal yang menyebkan tidak memenuhi syarat lebih didominasi oleh syarat yang terbilang kecil. Beberapa diantaranya ialah KTP el, KTA, foto, dan form CV. “Bukan hal sulit untuk dipenuhi terkait masalah BMSnya,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Proses perbaikan sendiri berlangsung sekitar 10 hari. Hal itu sejak 22 -31 Juli. Selama waktu tersebut, Bacaleg harus segera memenuhi persyaratan yang kurang. “Batas akhir perbaikan syarat Bacaleg hingga 31 Juli,” ungkapnya

Apabila selama masa perbaikan, Bacaleg tidak menyerahkan kekurangan persyaratannya, maka mereka bisa dicoret dari kepesertaannya. Oleh karena itu, masa perbaikan tersebut harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. “Kalau sampai 31 tak menyerahkan syarat bisa dicoret pencalonannya,” terangnya.

Sehingga, kata Ferry pada 31 Juli akan ketahuan jumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, sejauh ini status mereka masih BMS. “Nanti ada yang TMS atau belumnya pada 31 Juli. Sekarang masih BMS. Makanya, masih bisa perbaikan juga,” pungkasnya. (nie/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *