Biaya Perjalanan Dinas Lokal Pemkot Bogor Bakal Dihapus

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menghapus biaya perjalanan dinas lokal seperti makan minum, honor saat rapat, dan menggantinya dengan tunjangan berbasis kinerja.

Kebijakan itu direncanakan mulai diterapkan pada APBD Perubahan 2018. Saat ini, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan persetujuan DPRD Kota Bogor.

“Penerapan tunjangan kinerja itu dimulai dari sisi evaluasi analisis jabatan, yang sudah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Lalu dikalikan indeks, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Lia Kania Dewi kepada Metropolitan (radarsukabumi Grup), belum lama ini.

Selain itu, menurut Lia dalam draft anggaran bgiaya tujungan tersebut mencapai sekitar Rp190 miliar. Dan dengan penghapusan biaya makan minum serta honor saat rapat, dan biaya perjalanan dinas lokal bisa menghemat belanja daerah secara signifikan. Sehingga anggarannya bisa dialihkan ke sektor pembangunan.

“Secara teknis mah belum, nanti kan setelah ada SK Wali Kota, persetujuan dewan, baru bisa terlaksana. Sejauh ini masih menunggu itu, nanti baru ada berapa nominal pastinya tunjangan kinerja itu,” paparnya.

Lia menambahkan, penerapan tunjangan berbasis kinerja jadi bagian rencana aksi, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar uang negara yang dikeluarkan di APBD, sesuai dengan kebutuhan dan outputnya.

“Secepatnya di Oktober, perubahan anggaran. Nanti KPK yang mantau, kemana aliran uang,” kata Lia.

Rencana kebijakan tunjangan berbasis kinerja itu, nyatanya mendapat sorotan berbagai pihak lainnya. Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yus Fitriadi berpendapat, penerapan tunjangan kinerja harus dibarengi dengan instrumen untuk mengukur baik buruknya, dengan membuat peraturan daerah (perda).

Masalahnya, hingga kini pemkot belum menerapkan sanksi tegas kepada ASN ‘bandel’. “Setahu saya, belum ada ASN yang dipecat dan diberikan sanksi berat lainnya saat melakukan pelanggaran,” terangnya.

Dia mengakui kebijakan penghapusan biaya perjalanan dinas lokal, honor dan makan minum saat rapat, bisa menyebabkan tumbuhnya pungutan liar (pungli) dan kompensasi-kompensasi, misalnya terkait pembuatan surat. “Sepakat (dengan tunjangan kinerja). Tetapi, harus jelas dulu ukurannya apa penerapan sanksi ASN bandel?” kata Yus.

Yus bahkan menilai, efisiensi anggaran yang menjadi alasan penerapan kebijakan ini dirasa kurang tepat. Sebab, efisiensi tidak bisa disamakan dengan kinerja para aparatur. “Bisa-bisa muncul ketimpangan.” pungkasnya.
(MTR/ryn/mam/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *