Polisi Peringatkan Penjual Bendera

JAMPANGTENGAH – Delapan penjual bendera di Jalan Raya Provinsi Jawa Barat, tepatnya di jalur Padabeunghar – Jampangtengah diberikan peringatan oleh aparat kepolisian dari Polsek Jampangtengah, kemarin. Peringatan anggota dalam operasi Libas Lodaya 2018 ini supaya mereka tidak menjual paksa bendera kepada para pengemudi.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kedelapan pemuda yang diberikan peringatan itu merupakan warga Kampung Cieumbe, Desa Padabunghar, Kecamatan Jampangtengah. Mereka diberikan peringatan keras saat menjual bendera merah putih kepada setiap pengemudi yang melintas.

Bacaan Lainnya

“Kami bina mereka, lantaran dikhawatirkan melakukan penjualan secara paksa kepada pengguna lalu lintas. Memang, saat ini belum ada laporan kepada kami terkait kegiatan mereka ini. Tetapi kami antisipasi hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Kapolsek Jampangtengah, AKP Samsuri kepada Radar Sukabumi, kemarin (18/7).

Ia menghimbau menegaskan kepada delapan pemuda tersebut, agar tidak melakukan penjualan secara paksa kepada para pengendara. “Kami tidak melarang pemuda atau warga berjualan bendera, tetapi jangan sampai memaksa pengguna jalan untuk membelinya,” paparnya.

Untuk itu, Polsek Jampangtengah akan terus melakukan patroli rutin agar wilayah hukumnya tetap kondusif. Apabila ditemukan aksi penjualan bendera secara paksa, maka pihak kepolisian akan langsung menertibkan dan memberikan sanksi tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *