BI Siapkan Sanksi Buat Bank Bandel

JAKARTA – Aturan rasio penyaluran kredit sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 20 persen, nyatanya belum dipenuhi perbankan. Dari sekitar 115 bank yang ada di Indonesia, baru sekitar 70 persen yang melewati rasio tersebut, sisanya 30 persen masih jauh dari target.

Berdasarkan Peraturan BI (PBI) No.17/12/PBI/2015 pada 25 Juni 2015, perbankan diwajibkan memenuhi rasio kredit ke UMKM sebesar 20 persen. Di mana ketentuan tersebut berubah dari sebelumnya, yang hanya mewajibkan 15 persen baik bagi bank lokal maupun asing.

Bacaan Lainnya

Direktur Kepala Departemen Pengembangan UMKM BI Yunita Resmi Sari mengatakan, bank yang belum memenuhi rasio kredit UMKM 20 persen kebanyakan kategori BUKU I dan BUKU II.

“Bank asing justru sedikit yang belum memenuhi ketentuan itu. Jika dirata-rata, bank telah menyalurkan kredit UMKM itu sebesar 20,69 persen. Jadi ada pula yang baru salurkan kredit UMKM 16 persen atau 18 persen,” imbuhnya di acara Bincang-Bincang Media di Jakarta, kemarin.

Yunita menyebut, banyaknya bank BUKU II yang belum memenuhi aturan tersebut, lantaran adanya keterbatasan jaringan.

Berbeda kondisinya dengan bank asing, di mana mereka telah memenuhi kuota kredit UMKM karena bekerja sama melalui sistem linkage, dengan cara menggandeng pengusaha besar dan pemasok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *