Ratusan Bacaleg Siap Rebutan 85 Kursi DPRD

SUKABUMI– Kemarin, sejumlah parpol secara serentak yang dipastikan ikut dalam Pemilihan Legislatif sudah mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota dan kabupaten Sukabumi. Ada sekitar 85 kursi yang akan derebutkan oleh ratusan bakal calon legislatif pada 2019 mendatang. 35 Kursi Untuk Kota Sukabumi, dan 50 Kursi untuk Kabupaten Sukabumi.

Tentu hal ini akan menjadi panggung politik para kader parpol untuk kembali mengambil hati masyarakat, ratusan bacaleg dari parpol tentunya harus menyakinkan masyarakat agar mereka sukses menjadi wakil jutaan penduduk Kota dan Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan laporan yang diterima koran ini sebelumnya, ada sejumlah perubahan yang terjadi karena dipicu bertambahnya jumlah penduduk.

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Sukabumi contohnya, dengan jumlah penduduk yang 2 juta jiwa lebih membuat perubahan perolehan kursi. Hal tersebut dibenarkan oleh ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Hariyadi bahwa terjadi perubahan akibat lonjakan penduduk di Kabupaten Sukabumi. Ada dua Daerah Pemilihan (Dapil) yang mengalami perubahan kursi.

Pertama di dapil 6 yang yang meliputi Kecamatan Tegalbuleud, Sagaranten, Cidolog, Cidadap, Curugkembar, Pabuaran, Jampangtengah, Lengkong, Purabaya dan Kecamatan Nyalindung dan perubahan terjadi di dapil 1 yang meliputi Kecamatan Cisolok, Cikakak, Palabuhanratu, Simpenan, Warungkiara dan kecamatan Bantargadung.

Sementara untuk jumlah kursi di beberapa dapil lainnya masih sama. Seperti di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Gegerbitung, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Sukabumi, Kadudampit, Cisaat dan kecamatan Gunungguruh dengan alokasi sebanyak 10 kursi. Dapil 6 Kecamatan Ciemas, Ciracap, Waluran, Jampangkulon, Cimanggu, Kalibunder, Surade dan Kecamatan Cibitung sebanyak 6 kursi.

Untuk, di Dapil 3 meliputi Kecamatan Caringin, Nagrak, Cibadak,Cicantayan, Cikembar, kecamatan Cikidang, kata Dede Haryadi, masih memiliki alokasi kursi sebanyak 9 kursi. Sedangkan Dapil 2 Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parakansalak, Kalapanunggal, Parungkuda, Bojonggenteng, Kabandungan dan Kecamatan Ciambar sebanyak 9 kursi.

“Jadi seluruh total kursi jumlanya masih 50 kursi. Karena jumlah penduduknya masih di bawah 3juta. Hanya saja ada satu kursi yang berpindah, dari Dapil 4 ke Dapil 2,” katanya.

Ditempat terpisah, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara menambahkan, bahwa untuk di Kota Sukabumi juga terjadi beberapa perubahan seiring penambahan dan pengurangan jumlah penduduk karena migrasi. Meski tidak merubah jumlah 35 kursi di DPRD di Kota Sukabumi.

Sesuai dengan Pasal 191 UU nomor 7/2017 dimana jumlah penduduk di suatu daerah dari 300 ribu hingga 400 ribu kursi di parlemen sebanyak 35 orang.

“Dapil 2 Kecamatan Baros, Cibeureum dan Kecamatan Lembursitu dari awalnya 11 kursi bertambah menjadi 12 kursi dan Dapil 3 Kecamatan Warudoyong-Gunungpuyuh awalnya 12 kursi berkurang menjadi 11 kursi. Sedangkan Dapil 1 Kecamatan Cikole dan Citamiang masih tetap 12 kursi,”tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *