Delapan Kades Mundur

TASIKMALAYA – Sedikitnya delapan kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah memproses pengunduran diri lantaran ikut dalam perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Dari delapan Kades, baru dua Kades yang sudah dinyatakan resmi mengundurkan diri karena persyaratan lengkap.

“Sebagian sudah masuk berkasnya, menunggu kelengkapan persyaratannya saja,” kata Kabid Pemerintahan Desa DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya, Agianto Ahmad Tahir kepada wartawan, Senin (16/7).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, pengunduran Kades ini berdasarkan peraturan perundang undangan. Kades yang maju dalam Pileg harus mengundurkan diri. “Menurut peraturan sudah jelas dan harus ditempuh oleh Kades yang nyalon di Pileg, ” kata Agianto.

Selanjutnya, bagi pemerintahan desa yang ditinggal mundur oleh Kepala Desa, posisi kepala desa diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Sekdes bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sebelum adanya Pejabat Sementara (Pjs). “Biasanya itu Pjs diisi oleh PNS dari Kecamatan dengan jabatan Kepala Seksi,” tandasnya.

 

[nie]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *