Beraksi di 50 TKP, Begal Didor

Modusnya, setiap beraksi dia berkeliling di jalanan untuk mencari mangsanya. Jika menemukan dia langsung beraksi, bahkan dalam perjalanan pun dia bisa beraksi jika menemukan kesempatan. “Sasarannya siapa saja, ketika ada kesempatan dia langsung beraksi,” ujarnya.

Selain mengamankan AH, petugas juga menyita beberapa barang bukti, dua unit sepeda motor, dua bilah pisau dan satu sarungya, beberapa unit hape berbagai merek dan jenis, serta uang tunai hasil penjualan barang-barang yang dirampasnya

Bacaan Lainnya

. Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

[nie]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *