15 Calhaj Gagal Diberangkatkan ,,11 Meninggal Dunia, Empat Masalah Administrasi

WARUDOYONG– Sebanyak 15 calon Haji (Calhaj) asal Kota Sukabumi gagal diberangkatkan. Dari Jumlah tersebut, 11 diantaranya meninggal dunia dan empat Calhaj lain melakukan penundaan akibat tersandung pelunasan administrasi biaya haji.

“Kemenag memberi porsi kepada ahli warisnya sebanyak 3 orang dengan syarat, ahli waris usia manimal 18 tahun atau sudah menikah. Jika tidak maka akan diganti dengan Jemaah yang lain,” ujar Staff bagian dokumen Haji Kemenag Kota Sukabumi, Dedy Mulyadi kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Dedy menambahkan, pada tahun ini Kementrian Agama (kemenag) Kota Sukabumi mendapatkan kuota 263 Calhaj dan akan melakukan pemberangkatan pada tanggal 11 Agustus 2018. Sebab, pemberangkatan Calhaj Kota Sukabumi masuk kepada gelombang II kloter 87.

“Keberangkatan ditambah calhaj dari Kabupaten Bekasi sebanyak 151 orang yang masuk ke kloter kita, sedangkan petugas kloter enam orang yang terdiri dari dua orang sebagai Tim Pembimbing Haji Indonesia (TPHI), satu dokter, dua perawat dan satu orang sebagai Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD). Sehinga total di kolter 87 sebanyak 410 orang,” terangnya.

Dalam jumlah Kuota tersebut, ada 14 orang calhaj dari luar Kota Sukabumi yang merupakan mutasi masuk ke kloter 87, yakni 13 orang merupakan calhaj dari kabupaten Sukabumi dan satu orang berasal dari Sumatera. namun, Calhaj asal Kota Sukabumi pun ada yang dimutasi kedaerah lain yakni sebanyak 21 orang.

Diantaranya, 19 orang dimutasi keberangkatannya ke Kabupaten Bandung dan dua orang ke kabupaten Bogor. “Dari luar ada calhaj yang masuk kloter kita dan calhaj kita juga ada yang masuk pada kloter daerah lain,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *