KPU: Keterwakilan Perempuan di Pileg Wajib ,,Jika Kurang 30 Persen Perdaftaran Parpol Bakal Ditolak

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi menegaskan bahwa bagi semua partai politik (parpol) yang akan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) 2019 wajib ada keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Hal tersebut, dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan dibakukan. Untuk itu, para parpol harus menyiapkan kadernya khusus perempuan dengan kuota 30 persen.

Soalnya, kuota 30 persen keterwakilan perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi syarat wajib partai politik ikut di Pileg 2019. “Aturannya sudah baku harus ada keterwakilan perempuan 30 persen setiap Dapil,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, (12/7) kemarin.

Bacaan Lainnya

Jika pun partai politik tidak menyediakan kuota sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan, pendaftaran Partai politik menjadi peserta Pileg 2019 bisa ditolak. Karena itu sudah merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik. “Partai yang tidak melibatkan kuota 30 persen perempuan akan di tolak proses pendaftaranya,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, keterwakilan perempuan 30 persen itu paling tidak di setiap Dapil itu ada keterwakilan perempuan sebanyak 3 sampai 4 orang. “Bisa kita hitung dalam jumlah orang, setiap dua orang laki- laki itu ada satu orang perempuannya,” ungkapnya.

Terkecuali kata Hamzah, Partai politik hanya mendaftarkan satu calon saja di Dapil. Itu merupakan kewenangan partai politik. “Kalau hanya satu orang yang dicalonkan itu bisa perempuan ataupun laki-laki,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *