Pemda Tarik Guru PNS dari Sekolah Swasta

JAKARTA – Sejumlah daerah mulai menarik guru PNS yang bertugas di sekolah swasta dan dikembalikan berdinas di sekolah negeri. Sebagai contoh yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Batam.
Sejatinya tidak ada yang salah dengan kebijakan penarikan tersebut. Sebab, sesuai ketentuan, guru PNS bekerja di instansi pemerintah.

Hingga saat ini, memang banyak guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Misalnya di sekolah swasta di bawah bendera Muhammadiyah. Namun, secara nasional, tidak ada angka pasti terkait jumlah guru PNS yang mengajar di sekolah swasta.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan, secara regulasi kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS ada di pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing. Untuk PNS daerah kabupaten/kota, yang bertindak sebagai PPK adalah gubernur atau wali kota. Bagi PNS provinsi, PPK-nya adalah gubernur.

Penjelasan Kemen-PANRB soal Pemda Tarik Guru PNS dari Sekolah Swasta.”PNS sejatinya harus bertugas di instansi pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi. Ketentuan itu merujuk pada aturan prinsip di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

(wan/c17/ami)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *