KPU: Pileg 2019 Tak ada BPP

Berbeda halnya dengan sistem sainte lague murni, kata Agung Langkah yang ditempuh adalah dengan membagi suara sah masing-masing partai politik dengan bilangan 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Selanjutnya melakukan peringkat berdasarkan hasil pembagian tersebut, maka peringkat suara 1 sampai 12 adalah partai politik yang memperoleh kursi.

” Selanjutnya setelah konversi suara dilakukan, maka ditetapkanlah calon terpilih dari setiap partai politik yang layak duduk di kursi parlemen berdasarkan perolehan suara terbanyak kandidat calon tersebut,” pungkasnya.(

 

bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *