Berbeda halnya dengan sistem sainte lague murni, kata Agung Langkah yang ditempuh adalah dengan membagi suara sah masing-masing partai politik dengan bilangan 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Selanjutnya melakukan peringkat berdasarkan hasil pembagian tersebut, maka peringkat suara 1 sampai 12 adalah partai politik yang memperoleh kursi.
” Selanjutnya setelah konversi suara dilakukan, maka ditetapkanlah calon terpilih dari setiap partai politik yang layak duduk di kursi parlemen berdasarkan perolehan suara terbanyak kandidat calon tersebut,” pungkasnya.(
bal)