KPU: Pileg 2019 Tak ada BPP

SUKABUMI— Metode penghitungan suara untuk konversi kursi partai politik pada Pemilu 2019 mengalami perubahan. Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD 2019 tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP) atau dikenal istilah kuota hare seperti pada Pemilu 2014 tetapi 2019 ini menggunakan konversi suara dengan sistem sainte lague murni.

“Metode ini adalah metode merubah suara menjadi kursi, tidak ada lagi BPP,” ujar Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara, (10/7) kemarin.

Dijelaskannya, bahwa sainte lague murni ini lebih menjamin kesetaraan antara persentase perolehan suara dan persentase perolehan kursi. Dengan demikian, lebih ada kesetaraan atau proporsionalitas bagi parpol.

“Jadi, bukan soal menguntungkan partai besar atau merugikan partai kecil. Akan tetapi, menghitung menggunakan rumus agar sesuai dengan asas pemilu yang kita anut, yakni adil dan demokratis,” jelasnya.

Agung mencontohkan, pembagian kursi berdasarkan rumus Kuota Hare pada Pemilu 2014 pembagian kursi di Kota Sukabumi Dapil 3 . Hasil penghitungan suara pada Dapil 3 kota Sukabumi, jumlah total suara sah di Dapil tersebut adalah 53.509 suara, Kursi yang diperebutkan adalah 12. Maka Bilangan pembagi pada pemilih (BPP) atau kuota kursi pada dapil 3 Kota Sukabumi adalah, 52.509 dibagi 12 menjadi 4376.

” Artinya harga satu kursi pada dapil 3 Kota Sukabumi adalah 4376 suara, selanjutnya adalah mengurutkan partai politik sebagai berikut, kemudian membagi seluruh kursi kepada partai politik yang memenuhi kuota (BPP),” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *