Ini Empat Kelemahan PPDB 2018 Versi FSGI

JAKARTA – Federasi Serikan Guru Indonesia (FSGI) menilai pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dengan sistem zonasi banyak menimbulkan reaksi masyarakat.

Di antaranya adalah tidak seimbangnya daya tampung sekolah negeri terhadap siswa alih jenjang baik dari lulusan SD/MI menuju SMP negeri ataupun SMP/MTS menuju SMAN/SMKN.

Karena itu diperlukan suatu regulasi untuk mengaturnya. Ini agar keterbatasan daya tampung yang ada bisa diterima oleh peserta alih jenjang dengan syarat-syarat tertentu.

Sayangnya, menurut Sekjen FSGI Heru Purnomo, Permendikbud 14/2018 tentang sistem zonasi dalam PPDB memiliki banyak kelemahan sehingga PPDB tahun ini cukup banyak menuai masalah.

“Masalah itu berupa munculnya PPDB jalur mandiri. Seperti yang terjadi di Lampung, jalur SKTM di Jawa Tengah, jalur masyarakat prasejahtera di Jawa Barat, jalur migrasi dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) di DKI Jakarta serta kasus sekolah yang tidak mendapatkan murid di kota Solo, dan lain sebagainya,” ujar Heru, Senin (9/7).

Beberapa catatan kelemahan sistem PPDB 2018 yang dirangkum berdasarkan temuan FSGI di masyarakat adalah pertama kelemahan itu bermula dari Pemendikbud No 14 Tahun 2018, Bab III tentang tata cara PPDB. Pada bagian ke-6 tentang biaya di pasal 19 , berbunyi:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *