Ini Empat Kelemahan PPDB 2018 Versi FSGI

“Pemprov wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yg berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 % dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dibuktikan dengan SKTM.

” Bahkan di Mataram NTB, sekolah di haruskan menerima 25% siswa dari jalur prasejahtera yang dibuktikan dengan kartu PKH (program Keluarga Harapan) atau KIP, sehingga menimbulkan gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KKS yang akhirnya harus di akomodir.

“Mengapa dari pemahaman pasal di atas muncul penerimaan calon peserta didik baru dengan jalur SKTM? Seperti yang terjadi di Jateng dan Jabar, padahal dibagian ke 4 sistem zonasi pada pasal 16 ayat 1-6 tidak ada istilah jalur SKTM,”ungkap Satriwan Salim, Wasekjen FSGI.

Kedua, pada pasal 16 ayat 2, “Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah di dasarkan pada alamat Kartu Keluarga ( KK) yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.”

Menurut Heru, pasal ini tidak terukur dengan jelas alasan migrasi dukcapilnya dari suatu daerah ke daerah lain sehingga secara faktual, sehingga banyak ditemukan migrasi dukcapil dipergunakan untuk memperoleh peluang bersekolah di sekolah negeri (favorit) yang mengakibatkan menutup peluang siswa alih jenjang di zona tersebut.

Fakta seperti ini yang dilakukan oleh siswa berinisial F dari Cibinong, Bogor bersama kakaknya dengan cara menumpang KK di keluarga saudaranya yang berada di Kramat Jati, Jakarta Timur, yang selanjutnya diterima bersekolah di SMA Negeri di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dan kakaknya diterima di SMA Negeri di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *