KPU Warning ASN ,,Jika Ingin Ikut Pada Pemilihan legislatif 2019

SUKABUMI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan para Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang akan ikut Pemilihan legislatif 2019 untuk memberikan surat pengunduran diri ketika akan mandaftarakan ke KPU Kota Sukabumi. Begitu juga bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun.

“Intinya ketika ASN ikut Caleg pensiun dari sekarang kalau memang pensiunnya di September, kalau pensiunnya masih lama berikan surat pengunduran diri,” ujar Anggota KPU Kota Sukabumi bagian teknis Pemilu, Agung Dugaswara saat ditemui di ruangkerjanya, Jumat (6/7).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Agung nantinya ada dua berkas yang harus dilampirkan oleh ASN yang akan ikut di Pileg, Pertama, surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali dan melampirkan tanda terima surat pengunduran diri sedang di proses. “Saat melakukan oendaftaran oleh partai politik ke KPU itu harus dilampirkan,” jelasnya.

Nanti sebelum H-1 penetapan DCT, SK pensiunan atau pengunduru diri dari ASN harus diserahkan ke KPU Kota Sukabumi. Seperti halnya proses Pilwalkot ,kemarin. “Pendaftaran kan sampai 17 Juli, nah berkas itu harus sudah masuk. Nanti SK nyak saat H-1 DCT sekitar bulan September, “ ujarnya.

Agung mengakui saat ini pihaknya belum menerima konsultasi dari calon legislatif yang berlatar belakang ASN. “ Ya kalau mau konsultasi tentang persyaratan bisa datang kesini. Kita pasti bantu untuk menjelaskan,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *