Peremas Payudara Dihukum 4 Bulan, Tapi Tidak di Penjara ?

Depok- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok hanya memberikan hukuman 4 bulan penjara terhadap IST (30) pelaku peremas payudara.

IST terbukti bersalah lantaran melanggar Pasal 281 Ayat 1 KUHP tentang Keasusilaan.

Bacaan Lainnya

Dengan menimbang dari segala perbuatan terdakwa telah terbukti dengan sengaja, terbuka melanggar kesusilaan di belakang Bank Mandiri KCP Depok. Menjatuhkan tuntutan selama empat bulan penjara,” kata JPU Putri Dwi Astrini di ruang sidang II , Depok, saat mengutip dari Okezone.com.

Namun meskipun mendapatkan putusan IST (30) tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan di bawah 4 tahun penjara. Sehingga setatus pelaku saat itu menjadi tahanan luar dan wajib lapor.

Sekedar Informasi, pada awal Januari yang lalu IST (30) telah melakukan tindakan asusila terhadap RA di kawasan Gang Datuk Kelurahan Kemirimuka, Beji, Kota Depok.

Bahkan tindakan asusila IST (30) terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, tampak korban berinisial AMD sedang melintas di Jalan Kuningan Datuk, Margonda, tiba-tiba pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis matic datang dari arah belakang korban.

Pelaku mendadak menghentikan laju motornya sesaat ketika tepat berada di sebelah korban. Lalu salah satu tangannya dengan cepat meremas payudara korban, kemudian kabur meninggalkan korban ke Jalan Margonda. Sontak korban kaget akibat perbuatan tak bermoral tersebut.

Sebelumnya, AMD dalam cuitannya di sebuah laman media sosial mengatakan, aksi peremasan payudara yang menimpanya terjadi pada Kamis (11/1/18) sekitar pukul 14:29 WIB. Saat itu dia berjalan di Jalan Kuningan Datuk tepat belakang salah satu Bank.

Merasa perasaan tidak enak tapi tetap cuek. Di video sebelumnya sempat ada adegan dimana, dia menengok kebelakang karena perasaan khawatir denger suara motor. Namun dirinya tetap jalan.

“Tiba-tiba motor itu deketin saya, (yang awalnya saya fikir dia itu ojol yang mau tanya alamat) ternyata dia melecehkan saya dengan memegang maaf payud@r@ saya dan dia meremasnya sebanyak 1x kemudian ngebut” tulisnya.

(*/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *