Dua Kadis di Pemprov Jatim Ditetampkan Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Kepala Dinas (Kadis) Pemprov Jatim sebagai tersangka suap. Suap tersebut terkait pelaksanaan Perda dan pengguna anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MAP (Moch Ardi Prasetiawan) selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim dan SAR (M Samsul Arifien) selaku Kadis Pertanian dan Perkebunan di Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (6/7).

Bacaan Lainnya

Menurut Saut, MAP dan SAR selaku kadis yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim, keduanya diduga memberikan hadiah atau janji terkait pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di provinsi Jatim tahun anggaran 2016/2017.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MAP, KPK kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. “Terhadap tersangka SAR berhalangan hadir dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (10/7),” jelas Saut.

Atas perbuatannya, MAP dan SAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap triwulan dari Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jatim kepada Ketua Komisi B Provinsi Jatim M Basuki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *