Wijaya Bantah Taman Bunga Dikuasai Lani

Sebelumnya, pihak Law Lanny Farida mengklaim lahan Taman Bunga itu sudah inkrah melalui putusan PK Nomor 296 PK/PDT JO Nomor 23/PDT. G 2013. Selain itu, pihak Lanny selalu memenangkan setiap sidang sengketa lahan tersebut. Seperti dalam putusan PN Cibadak Nomor 23/PDT.G/2013/PN CBD tertanggal 24 Juli 2014. Kedua, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 445/PDT/2014/PTBDG tertanggal 28 Januari 2015, ketiga hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1762 K/PDT/2015.

Namun kali ini, pihak Wijaya yang mengklaim sebagai pembeli lahan Taman Bunga dari Jati Kusumo menggugat Jati lantaran tidak memberikan sertifikatnya kepada Wijaya. Sedangkan Lanny menjadi pihak turut tergugat 1 lantaran menguasai sertifikat tersebut. Pantauan Radar Sukabumi saat ini pegawai kedua belah pihak berada di lokasi taman bunga. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *