Sebelumnya, pihak Law Lanny Farida mengklaim lahan Taman Bunga itu sudah inkrah melalui putusan PK Nomor 296 PK/PDT JO Nomor 23/PDT. G 2013. Selain itu, pihak Lanny selalu memenangkan setiap sidang sengketa lahan tersebut. Seperti dalam putusan PN Cibadak Nomor 23/PDT.G/2013/PN CBD tertanggal 24 Juli 2014. Kedua, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 445/PDT/2014/PTBDG tertanggal 28 Januari 2015, ketiga hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1762 K/PDT/2015.
Namun kali ini, pihak Wijaya yang mengklaim sebagai pembeli lahan Taman Bunga dari Jati Kusumo menggugat Jati lantaran tidak memberikan sertifikatnya kepada Wijaya. Sedangkan Lanny menjadi pihak turut tergugat 1 lantaran menguasai sertifikat tersebut. Pantauan Radar Sukabumi saat ini pegawai kedua belah pihak berada di lokasi taman bunga. (ryl)