“Kami akan tindaklanjuti aspirasi warga ini, nanti kami koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Suhebot Ginting mengaku belum menerima laporan tersebut. Walaupun begitu, pihaknya bakal secepatnya melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait.
“Kami belum terima laporannya, nanti segera akan dikoordinasikan dengan Muspika dan perusahaan terkait. Jika memang melanggar, pastinya kami bakal memberikan sanksi,” pungkasnya. (Cr15/d)