Klaim Inkrah, Lanny Kerahkan Ormas Kuasai Lahan

“Pemuda Pancasila didukung ormas yang lain akan mempertahankan putusan yang telah inkrah demi tegaknya keadilan,” kata Bintang yang juga mantan Ketua Lembaga Pemyuluhan dan Pembelaan Pemuda Pancasila (LPPH PP) Kabupaten Sukabumi.

Di Lokasi terlihat sejumlah ormas hanya berjaga-jaga di luar dan di dalam Taman Bunga. Sedangkan sejumlah anak buah Wijaya masih bertahan di lokasi.

Bacaan Lainnya
Lanny yang didampingi kuasa hukumnya sebagai turut tergugat 1 sidang sengketa tanah Taman Bunga menunjukan dua sertifikat.
FOTO: PERLI RIJAL/ RADAR SUKABUMI

Sebelumnya, Lanny sempat menunjukkan dua sertifikat dua bidang lahan yang kini kembali disengketakan.

“Sertifikat ini dilapirkan hilang kepada pihak kepolisian. Padahal sertifikatnya tidak hilang, tetapi ada pada saya karena lahannya dijual oleh Jati Wibowo sebagai hak waris Lictuca. “Setelah sidang putusan PK Nomor 296 PK/PDT JO Nomor 23/PDT. G 2013 inkrah dimenangkan saya, kenapa ada yang mempermasalahkan lagi dengan lahan dan hakim yang sama.

Seharusnya pihak pengadilan kan menolaknya karena sudah inkrah. Meskipun dalam sidang sengketa saat ini saya dijadikan sebagai turut tergugat. Jadi lahan yang sama sudah inkrah disidangkan lagi kan aneh,” paparnya. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *