Klaim Inkrah, Lanny Kerahkan Ormas Kuasai Lahan

PALABUHANRATU– Kuasa Hukum Law Lanny Farida, Bintang R Tambunan dan Ketua Badan Advokasi Indonesia, Ridwan dengan ditemani ratusan Ormas yang didominasi Pemuda Pancasila (PP) akhirnya mengusai lahan sengketa yang berada di Taman Bunga di Kampung Bojongasih, Desa/Kecamatan Cikakak. Tindakan tersebut didasari dengan pengklaiman Kuasa Hukum Law Lanny Farida yang menyatakan status hukum tanah tersebut sudah inkrah.

Pengklaiman dan penguasaan tersebut berdasarkan hasil putusan PN Cibadak Nomor 23/PDT.G/2013/PN CBD tertanggal 24 Juli 2014. Kedua, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 445/PDT/2014/PTBDG tertanggal 28 Januari 2015, ketiga hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1762 K/PDT/2015 dan yang terakhir berdasarkan putusan PK Nomor 296 PK/PDT JO Nomor 23/PDT. G 2013.

Bacaan Lainnya

“Jadi status lahan ini sudah inkrah dimenangkan klain kami Law Lanny Farida. Sekarang kita melakukan pembenahan dan bersih-bersih karema lahannya kurang terawat,” kata Bintang.

Berita Terkait : Lanny: Saya Minta Keadilan, Ormas-OKP Geruduk PN Cibadak

Sebelumnya, Bintang juga mengklaim pihaknya telah menempatkan pegawai sebagai petugas penjaga lokasi Lahan Taman Bunga. Menurutnya, siapapun yang tidak mematuhi terhadap putusan hukum yang kegal, maka kuasa hukum dan ormas akan melawan habis. Termasuk jika dilanggar oleh hakim.

“Kami pastikan akan menyurati komisi yudisial dan pengawas hakim di Mahkamah Agung. Dalam perkara ini tidak boleh main-main. Semua harus tunduk kepada ketetapan hukum yang sah,” tandasnya.

Ia juga sangat menyayangkan dalam perkara objek yang sama tetapi disidangkan oleh hakim yang sama. Makanya ia menilai, masalah ini merupakan pencederaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *