Dua Bandit Bersenpi Digulung Polisi

PALABUHANRATU— Dua orang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) BS dan AW berhasil digulung tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi. Kedua bandit tersebut diketahui memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver yang digunakan untuk keperluan pencurian.

Kasubag Himas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengatakan, senpi rakitan diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian di wilayah Sukabumi. Menurutnya, penangkapan kedua pemilik senpi rakitan itu berawal dari informasi warga pada Jumat (29/6) lalu. Satreskrim pun menerjunkan tim jatanras untuk menelusuri keberadaan senjata dan pemiliknya.

Setelah melakukan penyelidikan, Keduanya yang merupakan warga Kampung Ciboyong, Desa Boyong sari l, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi dan warga Kampung Bojong, Desa Cibodas, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dibekuk ditempat terpisah. “Tim jatanras awalnya menangkap sodara BS yang diduga telah membantu tersangka AW dalam melakukan aksi kejahatan pencurian,” kata Sunarto

Kronologisnya, setelah melakukan imtrogasi, polisi memburu AW. Di kediamannya Kampung Bojong, Desa Cibodas, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, polisi membekuk AW. “Saat penangkapan sodara AW tidak melakukan perlawanan karena kalah kumlah dengan petugas. Saat ini keduanya mendekam di balik tahanan Mako Polres Sukabumi,” timpalnya.,

tersangka-2
tersangka

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa10 butir proyektil, sepucuk senjata api rakita jenis Revolver, satu buah tang, satu buah obeng, 18 butir timah pancing, 1 satuatu buah mata gurinda, satu lembar amplas, satu buah kaleng almunium. “Barang bukti itu kita amankan untuk kepentingan pengembangan,” tukasnya.

 

(ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *