Pilwalkot Sukabumi Jauh Dari Gugatan

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan bahwa pilwalkot tahun 2018 jauh dari gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya berdasarkan hasil sementara, paslon yang unggul dan yang kalah selisihnya jauh.

Diketahui, berdasarkan pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada disebutkan mengenai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada, yaitu selisih suara minimal di bawah dua persen. Namun untuk dareah yang berjumlah penduduk mencapai 250 ribu hingga 500 ribu jiwa persentasenya 1,5 persen.

Bacaan Lainnya

“Iya aturannya saat ini beda, Untuk Kota sukabumi karena berada jumlah penduduknya di angka 250 ribu sampai 500 ribu jiwa jadi selisih suaranya harus 1.5 persen,” ujar Komisioner KPU Bagian Hukum, Dedi Setiadi, (7/2) kemarin.

Hanya saja, kalau melihat hasil hitung cepat berdasarkan form C1 yang dilakukan KPU RI. Selisih persentase pasangan tertinggi dan dibawah sangat jauh sehingga tidak mungkin terjadi gugatan sengketa Pilkada.

“Pasangan Faham (Achmad Fahmi-Andri Hamami) hasil perhitungan cepatnya memperoleh suara sah sebanyak 51,14 persen. Sementara ke urutan ke dua Ijabah (Jona Arizona-Hanafie Zain) 23,27 persen. Presentase nyak cukup jauh,” jelasnya.

Bisa dikatakan kata Dedi jika ada Paslon yang melakukan gugatan bisa saja di tolak oleh MK. Lantaran jaraknya relatif jauh. “Tapi, kita lihat realcount saja nanti hasil pleno di KPU,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *