Belasan Juta Upal Dari Kertas HVS Beredar, Pelakunya Pelajar

Jajaran Polres Solok Kota berhasil membekuk pelaku pemalsuan uang. Dari pengungkapan itu terungkap bahwa, para pelaku merupakan pelajar SMK di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan jajarannya, empat orang tersangka pemalsuan uang berhasil diringkus. Mereka adalah, AF, 17; JF, 15; FAC, 18 dan TAP, 20. Keempatnya diringkus pada hari Minggu (1/7).

Bacaan Lainnya

“Dari pengakuan tersangka, AF ini nekad mencetak uang karena tergiur dan termotivasi cerita teman yang katanya sudah lebih dulu mencetak dan mengedarkan upal ke masyarakat,” ujar AKBP Dony, Selasa (3/7).

Proses pembuatan uang palsu (upal) yang dilakukan tersangkalanjutnya, yakni dilakukan dengan sangat sederhana. Untuk mencetak belasan juta upal tersebut, tersangka AF hanya menggunakan kertas jenis HVS. Kemudian, upal tersebut, diedarkan oleh tiga rekannya JF;FAC dan TAP di kawasan Ampang Kualo, Kota Solok.

Tersangka AF mencetak upal dikertas HVS dengan hanya menggunakan komputer dan printer. Sebelum mencetak upal itu, tersangka lebih dulu mencari gambar uang pecahan 100 ribu menggunakan smartphone miliknya yang turut diamankan petugas.

Setelah mendapatkan gambar yang sesuai dengan pecahan 100 ribu, tersangka pun memindahkan gambar itu ke komputer miliknya. “Nggak ada program atau aplikasi khususnya. Hanya dipindahkan ke word lalu diprint dengan HVS,” katanya.

Selesai di print dan merasa sudah mirip sekali dengan uang asli, tersangka kemudian memotong rapi persis ukuran uang kertas biasa. Setelah itu, upal diedarkan bersama tiga rekannya dengan cara berbelanja ke warung-warung kecil.

“Katanya, baru mulai mencetak upal usai Lebaran Idul Fitri ini. Tapi untuk memastikannya, kita akan terus kembangkan kasus peredaran upal tersebut,” katanya.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah mengedarkan uang tersebut kepada puluhan warung yang tersebar di Kota Sawahlunto, Sijunjung, Kota dan Kabupaten Solok juga sempat menjadi korban para pelaku.

“Nanti, kembalian uang belanja yang betul-betul asli itu mereka bagi rata,” tutur AKBP Dony.

Kini, empat tersangka pencetak dan pengedar upal itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Solok Kota. Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 36 Ayat 1 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 pasal jo pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(rcc/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *