Disdukcapil Diserbu Pemohon Legalisir

SUKABUMI — Memeasuki tahun ajaran baru sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi diserbu pemohon pembuatan legalisir. Hal itu, terjadi guna melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran sekolah memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

Dari data yang tercatat Disdukcapil Kota Sukabumi, dari mulai 21 Juni hingga saat ini jumlah pemohon legalisir sebanyak 135. Satu pemohon, membuat legalisir hingga sebanyak 10 lembar. Adapun, dokumen yang di legalisir yakni, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Bacaan Lainnya

“Jika per orang membuat legalisir 10 lembar saja, sudah 1.350 lembar. Mayoritas pemohon legalisir KK dan skta kelahiran,” kata Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar Ifhan kepada Radar Sukabumi, kemarin (29/6).

Meski sebagian besar melakukan legalisir, namun di sisi lain pihaknya juga masih melayani pembuatan dokumen kependudukan lainnya. Sejauh ini, pelayanan masih berjalan lancar, termasuk untuk kepentingan legalisir. “Alhamdulillah untuk pelayanan samapai saat ini dapat berjalan dengan lancar. Semua bisa terlayani dengan baik,” paparnya.

Menurutnya, peningkatan permohonan legalisir tersebut meningkat derastis. Lantaran, biasanya hanya beberapa pemohon saja. Namun, kali ini masyarakat yang datang samapai puluhan per harinya. “Jadi beberapa hari terakhir ini peningkatannya cukup signifikan,” tuturnya.

Ia meminta, masyarakat yang belum melakukan perekaman ataupun yang masih memegang Surat Keterangan (Suket) agar segera menukarkannya langsung di Disdukcapil tanpa ada pungutan apapun. “Silahkan bagi yang masih memegang Suket bisa seceatnya ditukarkan,” tukasnya.

 

(cr16/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *