Pemerintah Disinyalir Ingin Pangkas Kewenangan KPPU

JAKARTA – Draf revisi Undang-undang (RUU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mendapat sorotan. Karena, isinya disinyalir ingin melemahkan KPPU. Pemerintah menepis penilaian tersebut.

Dalam Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang disampaikan pemerintah, definisi tentang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dihapus. Definisi itu diganti dengan nomenklatur lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan tidak sehat.

Hal serupa juga terjadi pada definisi mengenai majelis komisi yang dihapus dan akan diatur lebih lanjut dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait kelembagaan badan yang berada di bawah pemerintah.

Draf tersebut diprotes sejumlah kalangan karena dinilai akan melemahkan pengawasan terhadap persaingan usaha. Selain itu, lembaga pegawas akan kehilangan independensi karena posisinya berada di bawah pemerintah.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri mewanti-wanti pemerintah, untuk tidak melemahkan KPPU.
“Sudah banyak penolakan-penolakan terhadap usulan yang menempatkan komisi tersebut sebagai lembaga yang berada di bawah pemerintah. Harusnya ini didengar presiden. Kalau DIM sampai lolos, saya akan menjadi opsisi ke Jokowi,” ujar Faisal seperti dikutip mediaonline, kemarin.

Jika KPPU berada di bawah pemerintah, menurut Faisal, maka lembaga itu berpotensi tidak bisa memberikan rekomendasi atau saran seperti saat ini. Selain itu, pemerintah berpotensi menerbitkan berbagai kebijakan anti persaingan. Karena, orang-orang di lingkaran pemerintah kerap memiliki keterkaitan dengan pelaku usaha.
“Kalau KPPU jadi bagian dari pemerintah, ini gila namanya,” sentil Faisal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *