Calon Tunggal Dikalahkan Kotak Kosong

MAKASSAR – Ada yang mearik dari Pilkada Serentak 2018, yakni pertarungan calon melawan kotak kosong, karena tak ada calon lain yang maju. Namun hasilnya ternyata cukup mengejutkan. Seperti yang terjadi di pilkada Kota Makassar. Kali ini, berdasarkan hasil perhitungan cepat (Quick Count), Calon tunggal Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) justru harus kalah melawan kotak kosong.

Hasil itu sekaligus menunjukkan bahwa pilkada di kota Makassar belum menghasilkan kepala daerah terpilih. Lantas bagaimana nasib pemerintahan Makassar apabila benar sang paslon tunggal kalah dari kotak kosong? Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, untuk saat ini pemerintahan Kota Makassar masih akan dipimpin oleh Danny Pomanto dan wakilnya, Syamsu Rizal. Sebab, mereka masih harus mengakhiri sisa masa jabatan sampai 8 Mei 2019.

Bacaan Lainnya

Hal itu pun senada dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 60 tentang pemerintahan daerah. Dimana setiap para pemimpin harus menghabiskan masa jabatannya sampai 5 tahun. “Jadi masa jabatannya beliau itu 5 tahun. Tidak bisa ditambah, tidak bisa dikurangi satu hari pun,” kata Bahtiar saat dihubungi JawaPos.com, kemarin (27/6).

Dia menambahkan, usai masa jabatan sang petahana berakhir, namun pilkada belum menghasilkan kepemimpinan yang sah. Maka nantinya harus diangkat penjabat Wali Kota sementara yang berasal dari pejabat tinggi pratama atau eselon 2.

Regulasi itu pun diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 tentang pemilihan kepala daerah. Selain itu, diatur pula dalam peraturan dalam negeri nomor 1 tahun 2014. Dimana kedua aturan itu menyebut kekosongan

pemerintahan bupati atau walikota dapat diangkat pejabat tinggi eselon 2 atau pejabat pratama provinsi.
“Kalau misalkan belum ada penjabat yang di SK-kan Kemendagri maka sementara waktu diangkat PLH (pelaksana harian), itu biasanya Sekda kota Makassar itu lah yang diangkat PLH sampai dilantiknya penjabatnya,” tuturnya.

Bahtiar menambahkan, penjabat sementara itu tentunya akan diganti oleh kepala daerah terpilih pada pagelaran pemilihan pilkada Wali Kota Makassar berikutnya. Adapun pilkada berikutnya akan dilaksanakan pada 2020 mendatang. “Penjabat walikota diangkat sampai dengan 2020 pada pemilihan walikota,” ucapnya.

Meski demikian, ia meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menunggu hasil resmi yang diumumkan oleh KPU. Sebab, perhitungan cepat atau quick count belum dapat menjadi dasar yang sah. “Apakah benar kotak kosong (menang) atau memang yang paslon (yang menang)?,” ucapnya.

Meski tak menghadirkan kepala daerah terpilih, Bahtiar menyebut kasus tumbangnya kandidat tunggal dari kotak kosong merupakan pembelajaran demokrasi yang baik. Artinya, saat ini suara masyarakat lah yang berdaulat. Pemilih sudah tak mau diarahkan untuk memilih satu paslon saja di Pilkada.

“Rakyat hari ini yang berdaulat, rakyat itu tidak bisa dipaksa paksa dan digiring giring, ketika dia disediakan calon pemimpin yang tidak sesuai dengan nuraninya atau maunya atau pilihannya, dia tidak setuju dengan calon pemimpin yang disediakan itu,” tandasnya.

Tak hanya itu, Bahtiar menyebut kasus ini dapat menjadi intropeksi bagi seluruh institusi dan pemerintahan negara. Dengan pembiayaan yang begitu tinggi, negara belum dapat menghasilkan pemimpin di daerah lantaran penolakan paslon tunggal. “Kalau sudah kita proses (pilkada) tapi tidak menghasilkan kepala daerah, perlu kita diskusikan kembali tata kelola pemerintahan seperti ini apa kekurangannya,” pungkasnya.(aim/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *