Bakar Formulir C6, Warga Nyalindung Diciduk

SUKABUMI – Suasana Pilkada di Kabupaten Sukabumi diwarnai insiden. Seorang warga Kampung Pasir Kandel, RT 2/6, Kedusunan Pasir Kandel 1, Desa Sukamaju, Kecamatan Nyalindung, IK (33), harus rela berurusan dengan polisi lantaran diduga membakar formulir model C6 yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara pada Pilkada Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, formulir model C6 untuk melakukan pencoblosan di TPS dalam pesta demokrasi ini, telah diunggah oleh IK melalui akun Facebook miliknya. Tak ayal, aksi yang dilakukan Insan membuat berbagai ragam komentar dari warganet.

Bacaan Lainnya

Meski postingan tersebut telah dihapusnya, akun surat C6 yang dibakar itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi. Hingga kini, polisi belum bisa memberikan keterangan lantaran masih diselidiki apa yang menjadi motifnya. “Kami belum bisa memberikan keterangan. Kami masih melakukan penyelidikan,” singkatnya.

Menanggapi pembakaran formulir C6 yang dilakukan oleh warga Kampung Pasir Kandel, Desa Sukamaju, Kecamatan Nyalindung, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Feri Gustaman angkat bicara. Menurutnya, ulah yang tidak mencerminkan warga negera yang baik itu bisa terjerat pidana. Karena, melanggar pasal 178 Undang Undang 1 tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi menghalangi orang lain menyalurkan hak pilihnya.

“Tentunya perbuatan orang yang tidak bertanggungjawab ini telah mencederai pesta demokrasi ini,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/6).

Ketua Panitia Pengasas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi, Agung juga membenarkan jika ada seorang pemuda yang diamankan pihak kepolisian terkait postingan tersebut. Namum ia enggan memberikan komentar apakah tidakan tersebut merupakan pelanggaran pemilu atau bukan. “Masih ditangani polisi, kita menunggu prosesnya. Apakah melanggar UU ITE atau tidak. Kita tunggu saja,” ucapnya juga.

Terpisah, Ketua PPS Desa Sukamaju, Eji Hamdani membenarkan soal sikap warganya yang telah membakar formulir C6 untuk surat pemilihan Pilkada Jawa Barat tersebut. “Saya mengetahui peristiwa ini, setelah empat anggota dari Polres Sukabumi datang ke Sekretariat PPS Desa Sukamaju. Waktu itu, polisi mengaku kepada kami bahwa ia mengetahui IK yang membakar surat C6 dari media sosial,” jelasnya.

Pihaknya merasa kaget bukan kepalang setelah mendapatkan informasi tersebut dari Polres Sukabumi. Padahal, jauh-jauh hari pihaknya bersama petugas gabungan dari TNI, Polri dan pemerintah Kecamatan Nyalindung telah melakukan sosialisasi kepada seluruh warga Desa Sukamaju terkait mensukseskan Pilkada Jawa Barat ini.

“Saya kaget bener IK berani melakukan hal ini (Pembakaran C6). Padahal, IK ini dalam kehidupan sehari-harinya selalu baik dengan masyarakat. Bahkan, dia sempat menjadi Ketua DKM di masjid kampung halamannya,” bebernya.(cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *