Awas ‘Serangan Fajar’

SUKABUMI – Tak bisa dipungkiri ‘’serangan fajar’’ atau kejahatan politik uang sangat erat hubungannya dengan Pemilu. Hal itu yang harus diantipasi oleh lembaga pengawas pemilu mendekati hari H masa pencoblosan dan perhitungan suara.

Begitupun dengan kesadaran masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan adanya politik uang “Memang fenomena ‘serangan fajar’ itu harus di waspadai, apalagi menjelang hari pencoblosan,” ujar Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sukabumi, Asep Deni saat dihubungi Koran ini, kemarin (25/6).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, fenomena ‘serangan fajar’ ini atau money politik sudah terjadi begitu lama. Padahal, sudah jelas money politik itu melanggar UU 10 Tahun 2016, dimana pemberi dan penerima diberikan sanksi dan hukuman minimal 3-6 tahun pidana penjara.

“Dengan adannya aturan ini, tentunya masyarakat harus sudah cerdas untuk menentukan sikapnya,” jelasnya. Fenomena ‘serangan fajar’ ini, target yang paling rawan mereka sasar yakni masyarakat yang bersifat heterogen dengan tingkat ekonomi rendah.

Ini dijadikan peluang beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempengaruhi mereka dengan ‘serangan fajar’.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *