Kurir 1,6 Ton Sabu-sabu Diupah Rp 4 Miliar

BATAM – Empat warga Tiongkok tersangka penyeludupan 1,622 ton sabu-sabu ke Batam, Kepri, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, kemarin (21/6). Dari hasil dari pemeriksaan diketahui keempat tersangka diupah sebesar Rp 4 miliar per orang. Namun baru dibayar Rp 2 miliar.

Sedangkan sisanya akan dibayarkan begitu mereka menyelesaikan pengiriman hingga ke daerah tujuan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa, masih satu keluarga. “Satu bahasa, mungkin agar memudahkan koordinasi juga,” kata Brigjen Pol Eko Daniyanto, kemarin (21/6).

Bacaan Lainnya

Eko mengatakan saat jajaranya melakukan pemeriksaan, ke empat orang kurir tersebut tidak kooperatif. Ke empatnya lebih memilih bungkam dan irit bicara. Namun hal berbeda terjadi, ketika polisi Tiongkok memeriksa.

Mereka lebih kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan Polisi Tiongkok. “Dari pemeriksaan yang kami lakukan dan polisi Tiongkok, terungkap bos dan tangan kanan dari jaringan ini,” tuturnya.

Orang yang mengarahkan mereka (kurir sabu) menuju ke Indonesia yakni Zhan Zhen Long alias Lao Wu serta tangan kanannya Liu Bi Xiong alias Nani. Eko menuturkan kedua orang ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Mabes Polri. “Kami juga menemukan adanya indikasi Mother Ship yang memasok sabu kapal ini,” tuturnya.

Eko menyebutkan kapal itu berlayar dari Guangzhou, Tiongkok tanpa membawa narkoba. Sesampai di perairan Penang, Malaysia sabu-sabu asal Myanmar ini baru dimasukan ke dalam Kapal MV Mian Lian Yu Yun 61870.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *