Janjian Via Medsos, Siswi SMP Diperkosa Bergilir

Satreskim Polresta Bogor Kota meringkus seorang pemuda, IV (19), tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di bilangan Cimanggu, Kecamatan Tanahsareal, Selasa (19/6). Dara (nama samaran) seorang pelajar SMP berusia 15 tahun warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, dijebak temannya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir.

IV dan DY (19) pemuda yang sehari-hari menjadi juru parkir itu tega memperkosa temannya sendiri. Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya menjelaskan, peristiwa itu ber­mula saat tersangka janjian dengan korban setelah ber­komunikasi via grup media sosial. Korban pun mau ber­temu dan dijemput IV.

Bacaan Lainnya

“Peristiwanya Senin (18/6) malam sekitar pukul 23:00 WIB. Ngajaknya ke rumah pelaku, ternyata dibawa ke wilayah Cifor, Bogor Barat. Lalu dari sana ia dipaksa ikut ke Cimang­gu bertemu teman lainnya. Korban diancam tidak diantar pulang jika tidak menuruti kata pelaku,” ucapnya kepada Metropolitan(Group radarsukabumi.com), kemarin.

Sampai di TKP, lanjut Agah, korban dipaksa meminum mi­numan beralkohol jenis ciu hingga pusing dan tak sadarkan diri. Kemudian IV yang punya tato di leher kirinya itu me­maksa korban membuka pa­kaiannya lalu menyetubuhi korban. “Korban digilir sama temannya juga dengan ancaman tidak akan diantar pulang. Ter­paksa lah mau, sambil juga setengah sadar kan,” ujarnya.

Agah menjelaskan, korban sudah dilakukan visum oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Bogor Kota. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal pidana, Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 mi­liar.

“Hanya selang sehari, kami bisa menangkap satu pelaku. Satu lagi masih dalam pengeja­ran. Kami juga masih menung­gu hasil visum terkait robekan atau luka dan semacamnya untuk pengembangan kasus,” tuntasnya. (ryn/feb/run)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *