Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pilih Diam

JAKARTA— Aman Abdurrahman (46) secara resmi di vonis hukuman mati di Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dinyatakan secara sah terlibat dalam berbagai aksi terorisme.

Setelah dibacakan vonis, Aman tak banyak berkomentar. Bahkan, saat hakim ketua menanyakan rencana banding, pria yang akrab disapa Oman Rachman itu bergeming, tidak mengiyakan, pun tidak menolak. “Tidak ada komentar,” kata Aman di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Bacaan Lainnya

Namun, sesaat sebelum menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Aman sempat terlihat menunjukan gestur melambaikan tangannya ke arah kuasa hukumnya seolah menandakan tidak mau melawan keputusan majelis hakim.

Sementara itu, saat majelis hakim mencari sikap kuat hukum Aman, mereka belum menentukan harapan hukum banting. Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani akan menjelaskannya terlebih dahulu untuk kebutuhan itu. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Asludin.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Zaini menjatuhkan hukuman mati untuk Aman. Bos JAD itu menyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam berbagai aksi terorisme di Indonesia.

“Mengadili konformasi Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah terbukti secara benar dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan dengan tulisan tentang Aman Abdurrahman dengan tokoh mati,” ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.

Sebagai informasi, Aman pernah divonis hukuman selama tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali karena terbukti di bawah pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.

Dia berusaha di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia divonis hukuman penjara sembilan tahun.

Aman kemudian terjadi pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, pindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman berpandangan pemerintah Indonesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir. (die/sat/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *